Mantan Kapolres Badung Terbukti Rudapaksa Anak Teman, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Badung Bali terbukti melakukan tindakan asusila.

Kombes Purn Ignatius Soembodo terbukti merudapaksa anak temannya.

Atas perbuatannya, Kombes Purn Ignatius divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin (30/1/2023).

Baca: Pria di Kalideres Aniaya dan Rudapaksa Mantan Sambil Direkam, Kini Ditangkap seusai Viralkan Aksi

Baca: Pengakuan Oknum Wartawan Pemeras Pelaku Rudapaksa di Brebes: Dapat Rp 1,6 Juta Dipakai untuk Makan

Kombes Purn Ignatius terbukti melanggar pasal perlindungan anak.

Majelis hakim juga turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Di antaranya adalah perbuatan pelaku merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

Diketahui pelaku telah merudapaksa anak dari kawannya yang dititipkan sejak kecil kepada pelaku.

Selain dirudapaksa, korban juga sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar dari pelaku. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Teman , Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara"

Host: Umi Wakhidah
Video Production: Adam Sukmana

# mantan # Kapolres # Badung # perkosa # anak # Teman

Sumber: Kompas.com
   #mantan   #Kapolres   #Badung   #perkosa   #anak   #Teman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda