TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mahasiswa UI yang dijadikan tersangka meski sudah meninggal dunia mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk turun tangan menangani kasus tersebut.
Sebab, ia menilai bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia dijadikan sebagai tersangka merupakan tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian.
Santoso menilai bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus Hasya Atallah Syaputra itu harus diinvestigasi oleh Propam Polri.
Baca: Beda Keterangan Polisi & Saksi Kasus Mobil Audi A6 Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas
Hal itu guna mengetahui apakah mereka melakukan penanganan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Santoso menganggap langkah polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka padahal sudah meninggal dunia adalah tindakan di luar nalar.
"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," ungkapnya.
Baca: Sederet Kejanggalan Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia, Misteri Sosok Nur hingga Sopir Jadi Tersangka
Ia menduga polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.
"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.
Di mana seseorang yang tidak bersalah justru dijadikan tersangka.
"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.
Baca: Sosok Nur, Ngaku jadi Istri Anggota Polisi dan Penumpang Audi A6 Hitam yang Tabrak Selvi Amalia
Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku.
"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
Hal itu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang dan bisa memberikan sanksi kepada anggota Polri yang membelokkan kasus pidana.
"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan
Host: Alexa Dhea
VP: Yudi Irwansyah
# Mahasiswa UI # tersangka # meninggal dunia # DPR # Propam Polri # Kapolri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.