TRIBUN-VIDEO.COM - Isu perselingkuhan polisi justru menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.
Mobil yang ditumpangi Nur ikut dalam iring-iringan polisi saat menabrak Selvi pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Baca: Kecelakaan Selvi Amelia: Sopir Audi A6 Jadi Tersangka hingga Pengakuan Penumpang Mobil Istri Polisi
Ternyata Nur bukanlah seorang istri, melainkan selingkuhan polisi tersebut, berinisial D berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Polda Metro Jaya (PMJ) pun tegas memproses Kompol D atas hubungan asmara terlarangnya itu.
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam PMJ.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) alias dipatsuskan atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Baca: Sosok Nur Ngaku Istri Penyidik Polda Metro Jaya yang Naiki Audi A6 Tabrak Selvi
Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.
Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.
Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.
Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan PMJ.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut dirinya tak tahu-menahu soal plat nomornya.
Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.
Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.
Baca: Kronologi Kecelakaan Selvi Amelia versi Polisi: Pelaku Bukan Bagian Iring-iringan Kendaraan Aparat
Sopir Ditahan
Sementara, sopir Nur, Sugeng Guruh telah resmi ditahan di Polres Cianjur.
SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri.. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.
Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.
Baca: Klarifikasi Kapolres Cianjur Sebut Penumpang Mobil yang Tabrak Selvi Amalia Bukan Istri Polisi
Pengacara Sebut Ada Keganjilan
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi Sugeng melarikan diri.
Sekedar informasi beberap waktu lalu Sugeng sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan koperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Perselingkuhan Polisi pada Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A6, PMJ Tegas Patsuskan Kompol
# perselingkuhan # polisi # mahasiswi # tertabrak # Audi A6
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.