Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Hasya soal Wacana Polda Metro Jaya Bentuk TGPF untuk Ungkap Kasus

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap korban.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum keluarga Hasya pesimistis atau tak berharap baik.

Gita Paulina selaku pengacara keluarga korban mengatakan pihaknya hanya memonitor wacana pembentukan TGPF tersebut.

Baca: Dua Saksi Mahkota Tabrak Lari Mobil Audi A6, Penumpang Dengar Benturan & Rasakan Guncangan

"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan kepolisian terhadap mendiang Hasya yang tewas diduga ditabrak purnawirawan Polri.

Oleh karena dia tak berkomentar banyak terkait TGPF bentukan Kapolda Metro Jaya.

Hanya saja Gina mengatakan pihaknya bakal fokus untuk mencari upaya hukum lain guna 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.

Baca: Klarifikasi Kapolres Cianjur Sebut Penumpang Mobil yang Tabrak Selvi Amalia Bukan Istri Polisi

Meski demikian, Gita enggan membeberkan upaya hukum apa yang akan ditempuh pihaknya, termasuk soal pengajuan peradilan.

Diberitakan sebelumnya, Hasya merupakan mahasiswa UI angkatan 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Menurut pihak keluarga, korban tewas setelah ditabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Setelah peristiwa itu, sang purnawirawan disebut huga tak mau membawa korban ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Baca: Kapolres Cianjur Sebut Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cuma Teman Dekat Polisi

Namun pada Selasa (17/1/2023) pihak keluarga mendapat surat pemberhentian penyelidikan atau SP3, karena Hasya justru disebut sebagai tersangkanya.

Dari situlah pihak keluarga Hasya dan kuasa hukumnya tak terima dan menuai kontroversi.

Setelah kasus ini menjadi sorotan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan membantuk TGPF.

TGPF ini menurut Fadil dibentuk dengan melibatkan pihak di luar kepolisian.

Nantinya, temuan dari TGPF akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus kecelakaan tersebut. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis

Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah

# Tanggapan #kuasa hukum # keluarga # Muhammad Hasya Atallah Syaputra # Polda Metro Jaya # TGPF

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda