Demi Kebutuhan Penyidikan, Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari: Tetap Sesuai Prosedur!

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan Lukas Enembe dilakukan terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.

Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi proyek infrastuktur di Papua itu kini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan diperlukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Lukas Enembe.

Baca: Reaksi Keras KPK ke Lukas Enembe yang Tolak Kontrol di RSPAD Jakarta, Hanya Mau Berobat ke Singapura

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Ali, Senin (30/1/2023).

Ia memastikan, setiap proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Lukas Enembe, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Baca: Lukas Enembe Tersangkut Kasus Dugaan Suap & Gratifikasi, Wamendagri Proses Pengganti Gubernur Papua

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca: Nasib Apes Penjual Burung di Pamekasan, Rekening Diblokir karena Namanya Sama dengan Tersangka KPK

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan

# Lukas Enembe # KPK # penahanan # korupsi

Sumber: Tribun Papua
   #Lukas Enembe   #KPK   #penahanan   #korupsi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda