TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menyebut klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri seperti cerita bersambung penuh khayalan.
Jaksa mengatakannya dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Klaim JPU tersebut dikarenakan cerita atau keterangan dari terdakwa kerap berubah-ubah.
Baca: Putri Candrawathi Kerap Gaungkan Pelecehan Seksual Tapi Tak Punya Bukti, Jaksa: Cari Simpati Publik
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta.
Hingga pemerkosaan yang dialami Putri di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.
Baca: Putri Candrawathi Diduga Sengaja Pakai Baju Seksi, Jaksa: Tak Wajar sebagai Istri Kadiv Propam
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyebut Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Yaitu menyampaikan kepada terdakwa Ferdy Sambo yang beribah menjadi cerita pelecehan seksual.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Bersambung Penuh Khayalan
# Putri Candrawathi # Brigadir J # JPU # pelecehan seksual # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.