Alasan JPU Tolak Pledoi Bharada E, Singgung Peran Richard yang Disebut Loyal terhadap Ferdy Sambo

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan dari tim kuasa hukum Bharada E.

Bahkan JPU tetap menuntut Richard Eliezer dengan hukuman E 12 tahun penjara.

Alasan JPU tak mengubah tuntutannya karena peran Bharada E sebagai eksekutor Brigadir J.

Baca: [FULL] JPU Tolak Pledoi Bharada E, Anggap Richard Ikut Kerjasama dan Sangat Loyal ke Ferdy Sambo

Meskipun dalam kasus tersebut, Richard berlaku sebagai justice collaborator.

JPU pun menyatakan bahwa tuntutan yang mereka buat sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Bahkan jaksa telah membuat tutuntan dengan mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer.

Baca: Jelang Vonis, ICJR Kirim Amicus Curiae ke Hakim PN Jaksel demi Lindungi Status JC Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya dalam sidang minggu lalu, Richard Eliezer membacakan pleidoi yang menyatakan bahwa tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Pasalnya ia meyakini bahwa kejujuran tersebut menghantarkan pada keadilan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Bharada E # Richard Eliezer # Ferdy Sambo # pledoi

Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Jawab Pertanyaan Bharada E soal Kejujuran yang Tak Dipertimbangkan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda