TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan dari tim kuasa hukum Bharada E.
Bahkan JPU tetap menuntut Richard Eliezer dengan hukuman E 12 tahun penjara.
Alasan JPU tak mengubah tuntutannya karena peran Bharada E sebagai eksekutor Brigadir J.
Baca: [FULL] JPU Tolak Pledoi Bharada E, Anggap Richard Ikut Kerjasama dan Sangat Loyal ke Ferdy Sambo
Meskipun dalam kasus tersebut, Richard berlaku sebagai justice collaborator.
JPU pun menyatakan bahwa tuntutan yang mereka buat sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Bahkan jaksa telah membuat tutuntan dengan mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer.
Baca: Jelang Vonis, ICJR Kirim Amicus Curiae ke Hakim PN Jaksel demi Lindungi Status JC Richard Eliezer
Diketahui sebelumnya dalam sidang minggu lalu, Richard Eliezer membacakan pleidoi yang menyatakan bahwa tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Pasalnya ia meyakini bahwa kejujuran tersebut menghantarkan pada keadilan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# Bharada E # Richard Eliezer # Ferdy Sambo # pledoi
Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Jawab Pertanyaan Bharada E soal Kejujuran yang Tak Dipertimbangkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.