TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut Umum (JPU) mencium rencana hajat pengacara Ferdy Sambo ingin melimpahkan semua kesalahan tewasnya Brigadir J pada Bharada Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik menanggapi pembelaan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel pada Jumat (27/1/2023).
Baca: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tidak Profesional, Tegaskan Terdakwa Tembak Brigadir J
Dalam ruang sidang, jaksa menilai bahwa penasehat hukum berusaha melindungi Ferdy Sambo dan melimpahkan pembunuhan berencana pada Richard Eliezer.
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa melihat, kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang diperintah 'menembak' diabaikan.
Baca: Masa Penahanan akan Berakhir, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Padahal nyatanya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk menembak, bukan menghajar sesuai dengan klaim pihak pengacara.
Maka dari itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #richardeliezer #brigadirj #jaksapenuntutumum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.