TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Dikutip dari Kompas.com, rencananya subsidi tersebut akan diberikan untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Kemudian, untuk mobil akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Punya 8 Fitur Canggih, Intip Spesifikasi Motor Listrik Viar Q1 Januari 2023, Harga Murah Cuma Segini
Baca: Punya Desain Mirip Nmax, Motor Listrik Bongsor United T1800 Bisa Diangsur Murah Cuma Rp 900 Ribuan
Ia mengatakan, peraturan terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) juga akan segera difinalkan pada pekan depan.
Peraturan tersebut juga memuat insentif yang akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.
"Kita sudah finalkan, di Ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehichle) sudah akan kita umumkan insya Allah minggu depan," katanya dalam agenda Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1/2023). (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Meluncur Pekan Depan"
# Mobil Listrik # Motor Listrik # Subsidi # Insentif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.