TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam repliknya, JPU mengatakan nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan
Menurut Jaksa, nota pembelaan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu serta tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dinilai tidak bisa menggugurkan surat tuntutan JPU.
Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Menangis saat Ceritakan Kronologis Pelecehan Seksual di Magelang
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasehat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ucap Jaksa.
Atas hal tersebut Jaksa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Ferdy Sambo serta menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JPU memohon ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 17 januari 2023," ucap Jaksa.
Baca: Terdakwa Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Tulang Punggung Keluarga Punya Anak Kecil
Selain itu jaksa menilai pernyataan Ferdy Sambo yang siap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J di setiap kesempatan di persidangan terasa tidak ikhlas dan tulus.
"Terdakwa tidak ikhlas dan tulus dalam mengakui perbuatannya. Karena kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan soal peristiwa yang terjadi," kata jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan
# Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J # nota pembelaan # replik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.