Viral Kepala Desa di Banjarnegara Penuh Tato, Kemendagri Belum Ada Aturan Eksplisit yang Melarang

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa se-Indonesia belakangan menjadi perbincangan karena tuntutan masa jabatan sembilan tahun.

Publik tak sekadar menyoroti tuntutan itu, penampilan para kepala desa juga jadi sorotan saat berunjuk-rasa di DPR RI.

Satu di antara kades menjadi sorotan adalah kepala desa yang tubuhnya penuh tato.

Akun twitter King Purwa mengunggah video kades bertato hingga videonya disaksikan lebih dari tujuh juta kali.

Baca: Fakta Nikah Massal Santri Ciamis di Ponpes yang Viral, Maskawin 25 Gram Emas hingga Agenda Rutin

Baca: Viral Mahasiswi Tewas Diduga Ditabrak Iring-Iringan Polisi, Kapolres Cianjur Beri Bantahan

Kepala desa dengan tubuh penuh tato seolah menjadi selebritas di tengah kades yang lain.

Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto menyebutkan tidak ada aturan mengenai penampilan kepala desa.

Aturan menjadi kepala desa hanya meliputi pendidikan minimal setara SMP dan berusia setidaknya 25 tahun, tertuang dalam Pasal 33, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades Bertato Jadi Sorotan Bak Artis di Tengah Kepala Desa yang Lain

# Kepala Desa # viral # bertato # Banjarnegara

Sumber: Tribun Medan
   #Kepala Desa   #viral   #bertato   #Banjarnegara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda