Bharada E Pernyatakan Kejujuran di Persidang "Apakah harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu dia beri judul "apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?"

Richard beberapa kali menyebut kata "kejujuran" dalam nota pembelaannya.

Kalimat pertama yang menyelipkan kata "kejujuran" saat dia meminta maaf kepada orangtuanya.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tau Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.
Kejujuran juga dia sebutkan saat berterimakasih kepada kedua orangtuanya.

Baca: Momen Haru Bharada E Minta Maaf ke Orangtuanya saat Sidang Pledoi: Ma, Maaf Atas Kejujuran Ini!

"Terimakasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.
Kejujuran juga Eliezer ungkapkan saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh dia.

Bharada E juga mengungkapkan kata "kejujuran" saat kecewa dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Richard mengatakan, kejujuran yang dia ungkap justru tidak dihargai di mata Sambo dan malah dimusuhi.
Kata itu juga digunakan Richard Eliezer dalam penutut nota pembelaannya yang ditunjukan kepada majelis hakim.

"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan yang Harus Tunda Pernikahan: Saya Terima Kasih Atas Kesabaran

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

 

# Bharada E # kejujuran # Nofriansyah Yosua Hutabarat # penjara # Richard Eliezer # pledoi # nota pembelaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda