Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan WNI saat Lakukan Ibadah Umrah, Ini Respons Kemenag

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kepada jemaah umrah Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Kemenlu, kata Anna, telah memberikan pengacara untuk mendampingi jemaah Indonesia tersebut.

"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu," kata Anna di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dirinya mengungkapkan selama ini Kemenag telah memberikan pembekalan terhadap biro perjalanan umrah.

Pembekalan ini terkait aturan yang diterapkan di Tanah Suci selama penyelenggaraan umrah maupun haji.

Baca: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan

"Tugas Kemenag melalui ditjen PHU memberikan pembekalan terhadap travel umrah. Itu kan sudah dilakukan secara reguler," ucap Anna.

Mengenai aturan haji maupun umrah, menurut Anna, sama ini bersifat dinamis.

Sehingga pembekalan selalu diberikan kepada para penyelenggara perjalanan umrah.

"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja kan ada aturan yang baru selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," pungkas Anna.

Sebelumnya, kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Baca: WNI Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Keluarga Beri Klarifikasi: Dipukul, Disuruh Akui Pelecehan

Muhammad Said (MS), pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah, Mekkah, Arab Saudi.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kemenag Akhirnya Buka Suara soal Kasus WNI Diduga Lecehkan Wanita Libanon saat Umroh

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda