TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terkait video diduga curhat soal sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang ia pimpin.
Namun, pemanggilan tersebut akan dilakukan jika ditemukan adanya dugaan awal pelanggaran etik terhadap Wahyu.
Juru bicara KY, Miko Ginting pada hari Senin (23/1/2023) mengatakan, rencana pemanggilan itu akan dilakukan usai sidang rampung, saat pembacaan vonis lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Miko mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan pemanggilan hingga saat ini.
Alasannya, agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap sidang yang tengah dipimpin oleh Wahyu.
Kini, kata Miko, KY masih melakukan pengujian dalam rangka penelusuran kebenaran video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu tersebut.
Kemudian, ketika ditanya soal pemanggilan perekam video tersebut, Miko menegaskan pihaknya masih berfokus pada penelusuran kebenaran video.
Penelusuran kebenaran itu, ujarnya, menjadi dasar untuk melakukan pengembangan terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) meyakini informasi yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal "gerakan bawah tanah" yang tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo dapat dipertanggungjawabkan.
Miko mengakui, sejak awal kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu bergulir, KY sudah mewanti-wanti adanya risiko yang bisa saja terjadi.
Bahkan, KY telah mengusulkan sejumlah saran kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Misalnya, safe house bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, lanjut Miko, Komisi Yudisial juga tetap melakukan pemantauan jalannya persidangan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut dia, kemandirian hakim untuk dapat memberikan keadilan bagi semua pihak itu merupakan tanggung jawab banyak pihak, termasuk KY, Mahkamah Agung (MA), dan aparat penegak hukum.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Host: Saradita
Video production: Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.