KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe: Kami Pastikan Terus Dalami

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe baru disangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe turut disinyalir menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca: Lukas Enembe Disebut Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Pengacara Tersangka Jangan Giring Opini!

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tidak tertutup kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antirasuah sedang menganalisis hal tersebut.

"Jadi selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kami juga dalami, kemudian hal lain," ujar Ali, Senin (23/1/2023).

Baca: KPK Telisik Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua, Diduga Digunakan Lukas Enembe untuk Main Judi

"Dan kami pastikan juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU. Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu, sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe

# Pencucian Uang # KPK   # Lukas Enembe # gratifikasi  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda