TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penydikan.
Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Menurutnya, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan, dikutip dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).
Menurut Oegroseno, Hendra Dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi.
"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya.
Baca: Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk Gerakan Bawah Tanah Ingin Vonis Ferdy Sambo Ringan
Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja.
Seorang polisi, kata Oegroseno, bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP.
Sehingga kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."
"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya.
Baca: Ada Jenderal Bintang Satu yang Coba Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman, Mahfud MD: Kejaksaan Aman
Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.
"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.
"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama."
"Karo Paminal zaman dulu kan hanya pengamanan saja. Waktu saya jadi mayor tahun 90-an kalau lihat Paminal pasti mau mengawasi saya. Jadi memang ditakuti dan disegani," jawab Oegroseno
Menurutnya, Hendra Kurniawan dinilai mencintai Propam.
"Begitu mendengar peristiwa ini, Hendra itu mencintai Propam," jelasnya.
Hendra Kurniawan Disebut Sosok Berintegritas Tinggi
Oegroseno juga mengungkapkan, Hendra Kurniawan adalah sosok yang berintegritas tinggi.
Baca: Siapkan Pledoi seusai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Akui Tak Susun Strategi Khusus
"Saat Pak Hendra dinas dengan bapak bagaimana kinerjanya?" tanya penasihat hukum.
"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya lihat bahasa Inggrisnya juga bagus."
"Saya bisa bahasa Inggris, tidak sebagus Hendra. Selama sama saya, mohon maaf, integritasnya tinggi," jawab Oegroseno.
"Terkait dengan etos kerja bagaimana dengan pengalaman saksi manut-manut saja, siap laksanakan, bagaimana seperti apa," tanya penasihat hukum.
Kemudian penasihat hukum menanyakan terkait pin mas yang dimiliki Hendra.
"Pak Hendra dapat tiga pin emas, apa yang suadara ketahui dengan pin emas," tanya penasihat hukum.
"Mungkin penghargaan untuk anggota-anggota yang punya prestasi yang luar biasa hingga mendapatkan pin emas itu," jawab Oegroseno.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wakapolri Bela Anak Buah Ferdy Sambo: Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana
# Oegroseno # Ferdy Sambo # Agus Nurpatria # Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.