TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihak keluarga diperbolehkan menjenguk Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, keluarga yang hendak menjenguk Lukas harus melayangkan surat ke lembaga antirasuah. “Pasti dibolehkan (menjenguk) sepanjang prosedurnya dilakukan,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, keluarga Lukas memang pernah mengajukan permohonan untuk menemui tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Akan tetapi, data pembesuk yang mereka berbeda dengan identitas yang diajukan. Karena itu, KPK tidak bisa mengabulkan pengajuan tersebut. “Sehingga tentu kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda,” kata Ali.
Ali mengatakan, pembantaran kembali dilakukan dalam rangka mendalami kondisi kesehatan Lukas Enembe. Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD Berdasarkan laporan yang KPK dapatkan, Lukas bisa duduk, berdiri, dan berjalan di ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca: Keluarga Lukas Enembe Tiba-tiba Laporkan KPK ke Pihak Komnas HAM, Ali Fikri: Apa yang Kami Langgar?
“Jadi tidak seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum,” tuturnya. Ia menepis Lukas menderita sakit keras dan kesehatannya memburuk. Jaksa tersebut menuturkan, KPK terus mendapatkan laporan harian dari petugas rumah tahanan (Rutan) yang menjaga Lukas maupun dari pihak rumah sakit.
“Pengawal tahanan KPK itu kan juga ikut di sana (RSPAD),” ujar Ali. Baca juga: Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe Sebagai informasi, Lukas kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto dan menjalani rawat inap pada Selasa (17/1/2023) malam. Lukas dibantarkan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa siang.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Baca: KPK Respons soal Pihak Keluarga Lukas Enembe laporkan ke Komnas HAM: Prinsip Kami Tak Langgar Hukum
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD. Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bolehkan Keluarga Jenguk Lukas Enembe asal Ikuti Prosedur"
#beritahariini #beritaterbaru #lukasenembe #gubernurpapua #kpk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.