TRIBUN-VIDEO.COM - Penumpang pesawat terbang wajib mengetahui sejumlah aturan penerbangan, utamanya berkaitan dengan barang bawaan. Hal tersebut demi keselamatan selama penerbangan.
Dengan mengetahui aturan bagasi pesawat, maka calon penumpang bisa menyesuaikan barang bawannya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah boleh membawa cairan di bagasi pesawat? Berikut jawabannya seperti dihimpun Kompas.com.
Penumpang pesawat terbang diperbolehkan membawa cairan pada bagasi pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional.
“Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri,” bunyi Pasal 1 Perdirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007, dikutip Kamis (19/1/2023).
Baca: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Perayaan HUT Ke-50 PDIP: Ada Risma hingga Mahfud MD
Baca: Respons Pengamat Ekonomi soal Isu Reshuffle Kabinet: Perekonomian kita Kebal dari Gejolak Politik
Adapun cairan, aerosol, dan gel yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi, minuman, kosmetik, obat-obatan, keperluan sehari-hari, dan lainnya.
Cairan, aerosol, dan gel tersebut dapat dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandara, dibeli di toko bebas bea dalam bandara (airport duty free shop), atau di pesawat.
Syarat membawa cairan dalam pesawat
Cairan, aerosol, dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 mililiter (ml), atau ukuran sejenis.
2. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut, dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm, dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel, maksimum 1000 ml atau satu liter atau ukuran sejenis, dan disegel ulang.
3. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum satu kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol, dan gel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Boleh Membawa Cairan di Bagasi Pesawat? Simak Aturannya "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.