Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Konten digital yang mempertontonkan seorang nenek sedang mandi lumpur di aplikasi TikTok, merupakan konten yang tidak layak dipublikasi.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse & Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Brigjen. Pol. Adi Vivid, konten tersebut tidak mendidik dan cenderung memancing adanya eksploitasi manusia.
Baca: Sosok Nenek Sari yang Live TikTok Mandi Lumpur 2 Jam di Lombok, Dapat Rp 9 Juta Tak Merasa Dipaksa
Oleh sebab itu Kepolisian setempat memanggil konten kreator video tersebut untuk diberi arahan.
Brigjen. Pol. Adi Vivid mengakui, nenek dalam konten tersebut bukan merupakan korban, karena ia merupakan bagian dari skenario video tersebut tanpa paksaan.
Namun Brigjen. Pol. Adi Vivid mengatakan, tak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan adanya eksploitasi manusia dalam video tersebut, maka polisi akan melakukan penegakan hukum.
Diketahui, konten nenek mandi lumpur di Tik Tok, menjadi viral belakangan ini.
Konten tersebut diketahui dibuat di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca: Ngaku Butuh Uang demi Kesenangan Pribadi, Anak Suruh Ibu Mandi Lumpur Diperiksa Polisi
Sang nenek diketahui menjadi bagian dari skenario pembuatan konten dan
Brigjen. Pol. Adi Vivid juga mengimbau kepada para konten kreator untuk tidak membuat konten video yang berpotensi adanya eksploitasi manusia seperti konten "Nenek Mandi Lumpur" tersebut. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# TikTok # Mandi Lumpur # Bareskrim Polri # viral di media sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.