TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Pengunjung sidang menyoraki jaksa yang dianggap tidak adil dalam memberikan hukuman.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca: Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa: Ia Tidak Mengakui Perbuatan dan Tidak Menyesal
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Jaksa menyebut Putri berlaku sopan selama persidangan.
Keriuhan sontak terjadi di ruang sidang setelah pembacaan tuntutan Putri.
Pengunjung sidang menyoraki jaksa yang dianggap tidak adil dalam memberikan hukuman.
Mendengar tuntutan jaksa 8 tahun penjara, Putri Candrawathi hanya bisa tertunduk lemas.
Selama jalannya persidangan, Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja, celana, dan masker putih, memang terlihat tertunduk.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyinggung soal aksi istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan.
Menurut jaksa, hal itu dilakukan untuk mendukung skenario seolah-olah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Eliezer usai dipergoki hendak memperkosa Putri.
Penyampaian fakta baju seksi itu disampaikan pula oleh jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Namun demikian, Ucapan jaksa yang menyebut Putri Candrawathi berupaya mengganti baju seksi untuk mendukung skenario tembak menembak, dinilai Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, tidak sesuai dengan fakta.
Arman menyebut jaksa sudah kehabisan akal dalam tuntutan Bripka Ricky Rizal tersebut.
Tuntutan jaksa itu sama dengan yang ditujukan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Keduanya dituntut delapan tahun penjara pada Senin, 16 Januari 2023.
Sementara Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, dituntut penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa".
# Momen # Pengunjung # teriak # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.