TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembuhunan berencana Brigadir J divonis jaksa penuntut umum (JPU) mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, para pengunjung yang berada di ruang sidang langsung berteriak menyoraki jaksa.
Sejumlah pengunjung tersebut merasa tak terima dengan tuntutan tersebut.
Lantas, hakim yang mendengar teriakan lantas mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan dan menghormati pengadilan.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi terbukti dengan sengaja dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Baca: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Diketahui, perbuatan tersebut telah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas tuntutan tersebut, pihak Putri Candrawathi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Adapun tuntutan yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi berbeda dengan Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa"
# sidang # tuntutan # Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.