JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Di antaranya yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Putri juga dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.(Tribun-Video.com/N)


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda