TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
Di antaranya yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Putri juga dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.(Tribun-Video.com/N)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.