Tak Bisa Berkata-kata, Ferdy Sambo Tampak Tertunduk Lesu usai Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) hari ini.

Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo buntut dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dianggap Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Yosua

Suami dari Putri Candrawathi itu dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo pun tampak langsung tertunduk.

Sorot mata Ferdy Sambo pun mulai melemah dan ia juga mencoba mengatur napasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa, JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain, dijelaskan bahwa awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

Jaksa juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri," kata jaksa.

Baca: Ngaku Penggemar Berat, Syarifah Nekat Terobos Sidang Demi Peluk Ferdy Sambo sebelum Dituntut JPU

Kemudian Ferdy Sambo disebut langsung memaksa Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi.

Kemudian Brigadir J diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, lalu mundur sedikit, dan Brigadir J saat itu sempat menanyakan apa yang terjadi.

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi," jelas jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17.

Kemudian Ferdy Sambo maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.


(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda