TRIBUN-VIDEO.COM - Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/1/2023) pukul 10.08 WIB.
Istri dan anak Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, itu mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diperiksa sebagai saksi soal dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Perkara ini menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Yulce dan Bona didampingi sejumlah pengacara Lukas, termasuk Stefanus Roy Rening.
Yulce tampak mengenakan baju berwarna hitam dengan bermotif flora dan fauna.
Baca: Bakal Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe, Yunus Wonda Mangkir dari Panggilan KPK: Dijadwalkan Ulang
Sementara itu, Bona tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan celana hitam.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, istri dan anak dari Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
"Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya," kata Petrus melalui keterangan tertulis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Rabu (18/1/2023) siang.
Ditanya tentang kondisi Lukas Enembe, Petrus mengatakan, saat ini sedang menjalani rawat inap di RSPAD.
Dokter pribadi Lukas Enembe juga sudah diperbolehkan untuk menemui dan mendampinginya.
Selain Yulce dan Bona, pada hari ini KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta bernama Yonater Karomba.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK sebelumnya kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.
Baca: Terkait Dugaan Aliran Dana Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe ke OPM, KPK Segera Usut dan Selidiki
Lukas mengaku sakit.
Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto terlebih dahulu.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KPK Periksa Yulce Wenda dan Astrac Bona terkait Proyek APBD Papua, Pengacara Lukas Enembe Bereaksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.