Dianggap Sebagai Eksekutor Brigadir J, JPU Tuntut Terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Diantaranya, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca: Langsung Peluk Ronny Talapessy, Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Baca: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Riuh Hadirin Bergema

Sementara hal yang meringankan, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.

Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Adalah Eksekutor

 

# Polisi tembak polisi # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda