Keluarga Yosua Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Curiga Putri Candrawathi yang Mulai

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan JPU menyimpulkan Putri Candrawathi tak mengalami pelecehan seksual, melainkan istri Ferdy Sambo itu selingkuh dengan Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Menanggapi hal itu, pihak keluarga korban Brigadir Yosua merasa kecewa.

Keluarga Brigadir Yosua kecewa dengan kesimpulan JPU yang menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.

Menurutnya, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Baca: Rosti Ibu Brigadir Yosua Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.

Ia pun secara tegas meyakini perselingkuhan  itu tidak benar.

Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.

Yonathan mencurigai Putri Candrawathi yang justru memulai dulu perselingkuhan itu.

Sebelumnya diberitakan, PU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J, Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Baca: Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua untuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer

JPU menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

Kedua, tak ada satupun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan.

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Ibunda Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan

Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.

Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.

ART Ferdy Sambo itu pun menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kami Kecewa!"

# Brigadir Yosua # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo # Keluarga Brigadir J # Kuat Maruf

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda