JPU Ungkap Sederet Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Sidang pembacaan tuntutan kali ini untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo hadir dalam sidang mengenakan setelan kemeja berwarna putih.

Ferdy Sambo dianggap dengan sengaja merencanakan pembunuhan berencana pada korban Brigadir J dan juga perampasan nyawa korban.

Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.

Berbagai alasan memberatkan dipakai JPU menjatuhkan pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.

Di antaranya adalah jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Kemudian karena kasus ini menjadi atensi publik dan juga melibatkan banyak anggota kepolisian.

(Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda