Diduga 2 Wartawan Gadungan di Bogor Peras Peras Perangkat Desa Rp 50 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Leuwiliang berhasil membekuk dua orang yang mengaku wartawan.

Pasalnya diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).

Baca: Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Adapun identitas dua orang tersebut yakni  AY (50) dan Z (37) dari perusahaan berbeda.

Keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada aparatur desa yang terdiri dari sejumlah Ketua RT dabN RW di Desa Sibanteng. (*)

# Polsek Leuwiliang # pemerasan # Kabupaten Bogor

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda