TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Leuwiliang berhasil membekuk dua orang yang mengaku wartawan.
Pasalnya diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).
Baca: Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Adapun identitas dua orang tersebut yakni AY (50) dan Z (37) dari perusahaan berbeda.
Keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada aparatur desa yang terdiri dari sejumlah Ketua RT dabN RW di Desa Sibanteng. (*)
# Polsek Leuwiliang # pemerasan # Kabupaten Bogor