Selasa, 22 Oktober 2024

Terkini Nasional

Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 17:33 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bripka RR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mendengar hal tersebut, Bripka RR tak menujukkan ekspresi apa-apa.

Ia hanya terdiam di kursinya dengan tatapan lesu.

Baca: Pengakuan Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Sidang Lagi demi Peluk Idola: Aku Sayang Sama Pak Sambo

Baca: Penampakan Ferdy Sambo saat Pembacaan Tuntutan Seumur Hidup, Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bripka RR.

Hal yang memberatkan Bripka RR, perbuatannya berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan Bripka RR juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu Bripka RR yang merupakan seorang polisi tak sepatutnya terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakbitkan hilangnya nyawa korban Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarganya," ucap JPU.

"Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.

Terkait hal yang meringankan, JPU menyebut ada tiga hal, pertama Bripka RR masih berusia muda.

Kedua Bripka RR adalah seorang tulang punggung keluarga.

Ketiga ia memiliki anak yang masih kecil.

"Hal yang meringakan terdakwa berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdawak masih mempunyai anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved