TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Partai Buruh menentang ihwal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya yang diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di UU Cipta Kerja.
Hal ini berarti, kata Said, negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Ini adalah perlawanan Partai Buruh," kata Said dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Monas, Sabtu (14/1/2023).
Baca: Permintaan Partai Buruh soal Perppu Cipta Kerja
Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan UU Nomor 13/2003 outsourcing dilarang.
"Sesuai UU 13, outsorcing dilarang, negara harus melarang perbudakan. Dia menjadi boleh terhadap pengecualian, nah di UU 13 itu 5, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjamg perminyakan," jelas Said.
Namun, lanjut Said, di Perppu yang diperbaharui ini justru negara memperbolekan perbudakan modern sebab tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Ia pun justru mempertanyakan kenapa negara tiba-tiba memperbolehkan adanya perbudakan modern ini.
Baca: Omnibus Law Tak Sesuai Harapan, Partai Buruh hingga Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery dan anehnya negara diberikan kuasa oleh perppu itu," tegasnya.
"Negara menempatkan diri sebagai agen outsorcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsorcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam termasuk saya terancam," tambahnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Sebut Outsourcing di UU Cipta Kerja Sebagai Perbudakan Modern
# Outsourcing # perbudakan # Partai Buruh # Said Iqbal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.