TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar, Kecamatan Kamal berinisial MI (36) dijebloskan ke sel tahanan dan seorang mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial HA (31), Kamis (12/1/2023). '
Mengenakan rompi berwarna oranye, langkah keduanya tampak lunglai begitu keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan.
Baca: Penerima BSU, BPU dan PKH Boleh Daftar Jadi Peserta Kartu Prakerja 2023, Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
Baca: PKH di Lombok Timur Bantu Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan: Kinerja PKH Luar Biasa
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH.(*)
# Polres Bangkalan # Kejaksaan Negeri Bangkalan # Program Keluarga Harapan (PKH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.