TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Ayu Thalia menangis saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023) malam.
Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok.
Majelis hakim mengganjar Ayu Thalia dengan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut hukuman 7 bulan untuk Ayu Thalia.
Baca: Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara
Ayu Thalia tidak mampu menahan air matanya ketika mendengar vonis tersebut.
Ia juga mengatupkan kedua telapak tangan ke wajah sebagai tanda syukur.
"Saya bersyukur dan berterima-kasih pada Tuhan dan hakim," kata Ayu Thalia.
"Saya nggak dihukum dan ini pelajaran buat saya kedepannya," lanjutnya.
Baca: Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Bui Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Nicholas Sean
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia ini terjadi di tahun 2021 saat masih menjadi kekasih Nicholas Sean.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean anak Ahok.
Ayu Thalia melaporkan anak Ahok tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi kasus tersebut dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok.
Perkaranya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (m35)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara, Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
# Kabar selebriti # Ayu Thalia # selebgram # Ahok # Nicholas Sean
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.