TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto yang dipimpin Henry Yosodiningrat bakal menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang hari ini, Jumat (13/1/2023).
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kubu Irfan Widyanto bakal menghadirkan ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli Psikologi.
"Kami hadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli Psikologi," ujar salah satu tim penasihat hukum Irfan Widyanto , Ragahdo Yosodiningrat, kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023) malam.
(*)
#beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #ferdysambo #brigadirj #pnjaksel #yosum58 #bharadae #putricandrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.