TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.
Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.
Baca: Viral Aksi Pemotor Mengamuk Kejar Mobil, Marah Gara-gara Terkena Abu Rokok dari Sopir Mobil
Baca: Detik-detik Pemuda Kejar dan Tegur Pengendara Mobil di Condet, Dididuga Buang Abu Rokok di Jalan
Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.
Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.
Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.