TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Senin (9/1/2022).
Sidang pada hari ini sendiri dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, dimana saat itu totalnya ada sebanyak 756 halaman yang dibacakan.(*)
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi Jemput dan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua
Baca: KPK Ungkap Alasan Akhirnya Tangkap Lukas Enembe, Singgung soal Kondisi Kesehatan Sang Gubernur Papua
# tanahbumbu # korupsi # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.