Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUN-VIDEO.COM, PAMEKASAN - MH, istri anggota Polres Pamekasan, Madura yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya mencabut laporannya di Polda Jatim, Senin (9/1/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan yang diberikan MH pada Selasa, 29 Desember 2022 lalu ke Polda Jatim itu kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.
Perempuan kelahiran 18 Maret 1981 itu memberikan surat kuasa baru No: 002/PP/XII/2023 - Polda.Jatim terhadap Subaidi agar menjadi pengacaranya yang baru untuk mencabut Dumasnya di Polda Jatim.
Kuasa Hukum MH, Subaidi menjelaskan, alasan Dumas itu dicabut karena kliennya merasa kasihan dengan kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan Sarjana.
Sebab beberapa akhir ini, kedua anaknya tersebut kerap mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai masalah tersebut.
Penuturan alumni Magister Hukum UTM itu, sejak kasus tersebut viral di media sosial anaknya tidak mau keluar rumah.
Bahkan tidak mau kuliah dan tidak ingin sekolah sebab malu terhadap teman-temannya.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," kata Subaidi saat ditemui di depan ruang Propam Polda Jatim.
Menurut pengacara kondang ini, kliennya sudah merasa puas karena suaminya ditahan oleh Propam Polda Jatim setelah Dumas itu disampaikan ke Polda Jatim.
Alasan MH, ditahannya suaminya itu sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.
Baca: Seusai Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Anggota Polres Pamekasan Ini Cabut Laporan
Sedangkan kata Subaidi, kliennya juga telah memaafkan perbuatan suaminya.
"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," ujar Subaidi.
Selain itu, lanjut Subaidi, alasan dicabutnya Dumas itu Karena kliennya mempertimbangkan nama baik keluarganya.
Sebab efek dari kasus ini nama baik keluarga kliennya menjadi hancur di kalangan masyarakat.
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," tegas Subaidi.
Pendapat Subaidi, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri anggota Polres Pamekasan ini merupakan delik aduan.
Penjelasan dia, delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum.
"Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama," urainya.
"Aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban itu sendiri," sambung dia lagi.
Pendapat Subaidi, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukuman yang menjerat suaminya.
Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan.
Sementara untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Polisi Pamekasan Cabut Laporan, Demi Anak?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.