Di Persidangan, Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang seusai Penembakan Yosua

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan pemeriksaan Bripka Ricky sebagai terdakwa.

Setelah pemeriksaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada pekan lalu, kali ini Bripka Ricky diperiksa di ruang sidang sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ricky menyebutkan adanya pemberian uang dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo usai peristiwa penembakan tersebut.

Baca: Kesal saat Ricky Rizal Kerap Beralibi soal Kejadian Penembakan Brigadir J, Jaksa: Terserah kau Lah!

Ricky Rizal Wibowo membeberkan Ferdy Sambo memberikan amplop berisi uang tunai.

Ricky Rizal menyebut amplop berisi uang itu belum sempat diterimanya dan hanya sebatas diperlihatkan saja saat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di lantai dua rumah Saguling.

"Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022, red) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim Wahyu kepada Ricky.

"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 rumah Saguling," jawab Ricky.

Dari situ, Hakim Wahyu lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari Ferdy Sambo dalam momen itu.

Baca: Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali

Kepada majelis hakim, Ricky Rizal membenarkan adanya amplop yang berisi uang dan diperlihatkan kepada dirinya dan Kuat Maruf serta Bharada E.

"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim Wahyu.

"Untuk uang ditunjukan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky.

Dari situ, majelis hakim menanyakan besaran jumlah uang yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat itu.

Kata Ricky, jumlah uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada ketiganya berbeda-beda.

Paling besar dijanjikan kepada Bharada E yakni senilai Rp 1 miliar.

"Berapa nilainya yang ditunjukan ke saudara?" tanya Hakim Wahyu.

"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.

"Ke Eliezer?" tanya hakim.

"Seingat saya Rp1 miliar," sebut Ricky.

"Kuat?" tanya hakim lagi.

"Kepada Kuat seingat saya Rp 500 juta," kata Ricky.

Pernyataan ini senada dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca: Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali

Bharada E menjelaskan kalau dirinya bersama Kuat dan Bripka RR yang disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo.

"Uang sudah ada disitu yang mulia," kata Bharada E.

"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.

"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E.

"Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukan)," jawab Bharada E.

Tak hanya uang tunai, Bharada E juga mengaku pasangan suami-istri itu turuy menjanjikan satu unit handphone iPhone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Usai Penembakan Brigadir Yosua

# Ricky Rizal # Ferdy Sambo # amplop # Brigadir J

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda