Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota untuk Semua Usia

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seiring dengan dicabutnya PPKM, KAI juga mengumumkan syarat terbaru bagi para penumpang kereta antar kota.

Syarat yang ditetapkan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan dan SE Kementerian Kesehatan.

Informasi ini diungkapkan oleh pihak KAI melalui akun Instagram resminya @kai121_, pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Dalam unggahannya, KAI mencantumkan syarat untuk penumpang antarkota.

Di antaranya untuk penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Rapid Test antigen atau PCR.

Lalu untuk penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua, juga tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Rapid Test
antigen atau PCR.

Baca: Imbas Banjir di Semarang Lumpuhkan Perjalanan Kereta, PT KAI Ganti Biaya Tiket 100 Persen

Sementara untuk penumpang usia 6-12 tahun dan belum mendapat vaksinasi dosis kedua karena alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, mereka juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Kemudian syarat terbaru juga diterapkan pada anak usia di bawah enam tahun.

Di mana penumpang kategori ini tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Namun penumpang usia di bawah enam tahun ini wajib mendapat pendamping yang telah memenuhi semua syarat perjalanan.

KAI juga menekankan, apabila terdapat penumpang yang tidak bisa vaksin karena alasan tertentu, mereka juga tak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR.

Baca: Banjir Rendam Kota Semarang, PT KAI Batalkan 4 Perjalanan hingga Ubah Jalur Kereta Api

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pihak KAI juga menyebut, apabila terdapat update regulasi kembali, maka akan segera dipublikasikan.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121," tulis pihak KAI.

Pihak KAI juga mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di dalam kereta api.

Sebagai informasi, pada masa libur Nataru 2023, tercatat ada lebih dari 1 juta orang menggunakan kereta api.

Pada periode 22-29 Desember 2022 tersebut, KAI melayani rata-rata 136.964 penumpang kereta api per hari.

Tingkat keterisian tempat duduk pun tercatat sangat baik mencapai rata-rata 102 persen per hari.

(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

 

# TRAVEL UPDATE # PPKM # PT KAI # kereta api jarak jauh

Sumber: TribunTravel.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda