TRIBUN-VIDEO.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kini tengah digencarkan oleh kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, kamera tilang ETLE pun juga sudah dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang bisa dijerat ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melanggar aturan ganjil genap.
Namun sayangnya, ETLE Mobile ini belum bisa menangkap pelanggar dengan jenis kendaraan truk overdimension dan overload (ODOL).
Baca: Demi Hindari Ganjil Genap & ETLE, Pengendara Mobil Kedapatan Polisi Gunakan Pelat Dinas Palsu
Baca: Tilang ETLE Ganjil Genap Jakarta, Rabu 30 November 2022 Khusus untuk Kendaraan Pelat Genap
Truk ODOL ini dinilai cukup meresahkan pegguna jalan lain, karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Meski begitu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berdiskusi untuk mengembangkan ETLE mobile agar bisa menangkap pelanggar kendaraan truk ODOL.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“ODOL sedang kita diskusikan, kita kembangkan dengan dinas perhubungan. Kalau memang sudah ‘oke’ tak menutup kemungkinan akan segera ke arah sana. Tapi, untuk sekarang ODOL masih tilang manual,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, saat ini truk ODOL masih tilang manual dan sedang dalam tahap pengembangan agar bisa diterapkan tilang ETLE.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sayang, ETLE Mobile Belum Bisa Menangkap Pelanggaran Truk ODOL"
# ganjil genap # tilang elektronik # ETLE # lalu lintas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.