TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika sedang berkendara di jalan raya, sebaiknya wajib mentaati peraturan rambu lalu lintas.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem tilang poin untuk pengendara motor yang melanggar aturan.
Dikutip dari Kompas.com, jika sering melakukan pelanggaran, maka SIM milik pengendara bisa dicabut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca: Tilang ETLE Diberlakukan, Polantas Ketahuan Masih Lakukan Tilang secara Manual Bisa Dilaporkan
“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif di Jakarta, Jumat. ( 6/1/2023).
Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin.
Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, maka ganjaran baru akan diberikan yakni dengan pencabutan SIM.
Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin ini telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.