Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Bos jasa travel haji dan umrah yakni First Travel' akibat kasus penipuan hingga menelan puluhan ribu korban masih dipertanyakan.
Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan lengkap dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA terkait pengembalian aset ke jamaah itu.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," katanya.
Hingga kini, pihak Kejari Depok hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
Baca: 26 Jemaah Umrah Asal Aceh Barat Terkatung-katung di Bogor Selama 19 Hari, Agen Sebut Belum Ada Slot
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," kata Mia.
Oleh sebab itu, Kejari Depok masih belum bisa menyikapi lebih lanjut atas PK pengembalian aset itu.
Sebab menurutnya, putusan itu mesti disikapi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Baca: 242 Jemaah Batal Umrah Gegara Ditipu, Pelaku Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar hingga Hendak Kabur ke Bali
Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban.
Sementara terkait hukuman lainnya tidak ada perubahan pada para pihak terlapor. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Aset Bos First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Kejari Depok Masih Tunggu Salinan Putusan MA
# First Travel # Korban Penipuan # Biro umrah #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.