Kamis, 15 Mei 2025

live update

242 Jemaah Batal Umrah Gegara Ditipu, Pelaku Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar hingga Hendak Kabur ke Bali

Selasa, 3 Januari 2023 12:25 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah.

Pelaku diketahui berinisial RAP (27) ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke Bali pada 10 November 2022.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (2/1/2023).

Hengku mengatakan, pihaknya menangkap pelaku saat berada di Gate 4 terminal keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

Hengki menyebut pelaku melarikan diri ke Bali dengan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk bersembunyi dari para korbannya.

Bahkan pelaku sudah menyewa sebuah rumah untuk satu tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali seharga Rp 45 juta sejak 27 Oktober 2022.

Baca: Abidzar Al Ghifari Buat Netizen Kagum, Jadi Imam Salat saat Umrah: Wajah Rock and Roll, Hati Surga!

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang jamaah sebesar Rp 2.237.800.000.

Uang tersebut, merupakan hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umrah yang memesan tiket kepada travel agen yang juga menjadi korban.

Satu agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM yang mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditahan sejak 12 Desember 2022, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umrah yang Sebabkan 242 Jemaah Gagal Berangkat"

Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #umrah   #penipuan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved