Polresta Sorong Ciduk 7 Orang Pelaku Judi, Amankan 20 Unit Motor hingga Uang Rp 3 Juta

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku judi sabung ayam di jalan Kanal Viktory, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sebelumnya, jajaran Polresta Sorong Kota melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku judi sabung ayam serta barang bukti sekira pukul 17.00 WIT, Kami (5/1/2023).

"Penggerebekan itu berhasil kita amankan tujuh orang, 20 unit motor dan lima ekor ayam di lokasi," ujar Bayu, kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

Baca: Uang Korban Binomo Indra Kenz Tak Dikembalikan, Dianggap Kalah Judi dan sebagai Pelaku

Selain itu, dalam operasi penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota juga mengamankan uang senilai Rp 3 juta.

"Kita sudah amankan tujuh orang dan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Sorong Kota semalam," tuturnya.

Sementara, pihaknya juga mengamankan 20 unit kendaraan roda dua termasuk ayam di Mapolresta Sorong Kota.

Baca: Kampanyekan Gerakan Biliar Tanpa Judi, Pria Asal Palembang Hapus Stigma Buruk soal Biliar

"Yang namanya judi tidak diperbolehkan untuk eksis di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," tegas Bayu.

Bayu mengaku bahwa penggrebekan yang sudah dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Kota Sorong.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita sangkakan pasal 303 KUHP kepada ketujuh," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polresta Sorong Kota Ciduk 7 Orang yang Terlibat Judi, Kasat Reskrim: Masih Jalani Pemeriksaan

# Polresta Sorong # Kasat Reskrim # Pemeriksaan # Judi

Sumber: Tribun papuabarat
   #Kasat Reskrim   #Sorong   #judi   #pemeriksaan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda