TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Keduanya yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Tersangka Rijatono diduga memberi uan Gubernur Papua sebesar Rp 1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).
Pada tahun 2016, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi.
Rijatono menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Pada tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Papua adalah Lukas Enembe.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Diduga, Rijatono memberikan fee proyek hingg mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
KPK turut menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Tiga proyek yang digarap Rijatono Lakka di Papua yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai RP 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Sedangkan proyek ketiga yakni penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara, Lukas Enembe belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih mengaku sakit. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.