Terungkap Fakta Baru saat Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Rak Emas Berisi Minuman Beralkohol

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023) siang.

Selain keduanya, para kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ikut mendatangi lokasi yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Dilansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.40 WIB.

Sebelumnya, ia sempat mengecek kamera pengawas CCTV yang berada di komplek rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu tidak sendiri. Ia datang ditemani oleh jaksa Sugeng Haryadi. Mereka kemudian masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berlantai dua itu melalui pintu gerbang yang ada di samping.

Setelah masuk area rumah dinas tersebut, tampak rombongan berkeliling baik di luar maupun di dalam rumah Ferdy Sambo.

Baca: Hakim Mengecek Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup

Ketika berkeliling itulah, terlihat ada rak sangkar burung berwarna emas di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Rak yang ditaruh oleh tuan rumah berada di ruang keluarga rumah dinas itu berisi sejumlah botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Belum diketahui pasti jumlah botol minuman keras yang ada di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.

Ada dua lokasi yang dikunjungi oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1) siang.

Lokasi pertama, yakni rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan korban Brigadir J.

Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

Adapun kunjungan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1) lalu.

Sebelum memutuskan menyambangi rumah Ferdy Sambo, awalnya hakim menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.

Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim Wahyu.

Baca: Pengacara Bharada E Heran, Lemari Senjata Rumah Sambo Hilang

Hakim kemudian meminta jaksa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Peninjauan tersebut, kata Hakim, digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim Wahyu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek

# Perumahan Polri Duren Tiga # Rumah Ferdy Sambo # Wahyu Iman Santoso # Ferdy Sambo

 

 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda