TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan, JPU serta kuasa hukum para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan meninjau rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Rabu (4/1/2023).
Mereka meninjau rumah Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J, yakni rumah di Duren Tiga dan rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa yang ikut meninjau yakni dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu JPU juga turut mengundang kubu Bharada E untuk meninjau dua lokasi itu bersama Majelis Hakim.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talppesy mengaku siap memenuhi undangan JPU untuk ikut meninjau dua lokasi yang menjadi tempat perencanaan dan lokasi eksekusi Brigadir J.
Ronny mengatakan, peninjauan dua lokasi tersebut sangat penting untuk menguak fakta pembunuhan Brigadir J.
Sebab kata Ronny, Majelis Hakim bisa melihat langsung melihat tata letak dan kondisi rumah di Saguling dan Duren Tiga termasuk ruangan-ruangan yang ada di dalamnya.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pengecekan TKP Dapat Beri Gambaran Situasi Lokasi untuk Majelis Hakim
Ia pun berharap di rumah Saguling tidak banyak berubah tata letaknya.
Sementara itu, untuk TKP di Duren Tiga, Ronny berharap Majelis Hakim bisa melihat lebih jelas terkait dengan posisi para terdakwa pada saat penembakan Brigadir J.
Peninjauan ini kata Ronny, diharapkan bisa membuktikan soal keterangan Bharada E bahwa kesaksian kliennya bukan keterangan yang berdiri sendiri dan yang paling penting adalah jujur.
Diketahui, peninjauan itu nantinya bisa memperlihatkan posisi para terdakwa saat eksekusi dilakukan.
Dengan melihat fakta rumah di Duren Tiga yang kecil, kata Ronny, maka akan sangat tidak mungkin terdakwa lain tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak, seperti keterangan Bharada E.
Terkait kegiatan peninjauan ini, kepolisian siap membantu pengamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan akan disiapkan jika ada permintaan dari pihak PN Jaksel.
Baca: Penampakan Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Berisi Minuman Mahal
Zulpan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga pihak kepolisian hanya membantu jika diminta untuk melakukan pengamanan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut nantinya jika ada permintaan bantuan pengamanan, pihaknya akan menyiapkan pengamanan secara umum saja tidak ada pengamanan secara khusus.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pihaknya memenuhi permintaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Wahyu sebelum menutup sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dalam melihat lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Duren Tiga tempat Brigadir J dieksekusi, disepakati hanya dilakukan Majelis Hakim, tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan kembali bahwa kunjungan ke lokasi, tidak akan ada perdebatan dengan penasihat hukum.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum kemudian sepakat dan menyanggupi. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Hakim
# sidang # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.