TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Rabu (4/1/2023).
Hal tersebut membuat Herry tetap dihukum mati sebagimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dikutip dari Kompas.com, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bandung meminta JPU menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Baca: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, MUI Jawa Barat Sepakat Menyetujui
Namun permohonan JPU tersebut tidak dikabulkan hakim.
Pasalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry.
Hal itu membuat jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Kemudian Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan permintaan banding JPU.
Di mana Pengadilan tingkat II memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Herry tidak menerima dihukum mati lantas ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati
Namun permohonan Herry itu ditolak oleh hakim.
Diketahui perbuatan pemerkosaan tersebut dilakukan Herry sejak tahun 2016 hingga 2021.
Herry telah memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat yakni di yayasan pesantren, hotel dan apartemen. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati
# TRIBUNNEWS UPDATE # Herry Wirawan # santriwati # pemerkosaan # hukuman mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.