TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan terhadap remaja FM (15) yang jasadnya dibuang ke kawasan BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang akhirnya menemui titik akhir.
Jasad korban dibuang dan tergeletak begitu saja di kawasan BSD di pinggir jalan raya Kampung Sawah, RT 01/03, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023).
Saat ditemukan kali pertama oleh warga, kondisi jasad FM penuh luka, terutama pada bagian leher dan jempol kaki kiri.
Polres Tangerang Selatan pun berhasil meringkus tiga pelaku yakni I (20), dan S (22) yang merupakan adik kakak, kemudian A (13) teman nongkrong korban dan pelaku.
1. Korban Ditemukan Pengendara Motor Melintas
Kasus pembunuhan terhadap FM berawal dari ditemukannya jasad dengan kondisi mengenaskan di trotoar pinggir Jalan Bumi Botanika, Kampung Sawah, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.
“Kondisi mayat tergeletak di pinggir jalan dengan posisi miring dan mengeluarkan darah di bagian jari kaki sebelah kiri,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Seala mengatakan, pihaknya sudah menanyai empat orang saksi atas temuan mayat laki-laki tersebut.
Saksi melihat terdapat seorang laki-laki dengan posisi tertidur di pinggir jalan.
Kemudian, mereka mendekati laki-laki yang tertidur tersebut dan ternyata korban sudah meninggal dunia.
Saksi melihat adanya darah yang keluar di bagian jari kaki kiri dan bekas jeratan di leher.
Kemudian, para saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pagedangan.
Dari penelusuran petugas, diketahui korban adalah FM, 15 tahun, warga Kota Tangerang.
Dan dari olah TKP dan identifikasi jenazah, diduga FM tewas Karena pembunuhan.
Dari keterangan saksi dan pengeluaran CCTV, akhirnya petugas mengetahui para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap FM.
Para pelaku pun dibekuk Polsek Pagedangan dan Polres Tangerang Selatan di lokasi berbeda.
2. Kakak Beradik dan Rekannya Ditangkap
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap tiga orang pelaku di balik tewasnya korban FM.
Ketiganya yakni kakak beradik S (20) dan I (22), serta rekan mereka berinisial A yang masih berumur 13 tahun.
S dan I pertama kali diamankan di kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Kemudian, A ditangkap hari ini dibilangan Cibodas, Kota Tangerang karena berusaha untuk kabur.
"Beda-beda lokasi penangkapannya, ada di Cibodas, ada Kebon Nanas. Di Kebon Nanas inisial I dan S, kalau A di Cibodas. Wilayah Tangerang Kota semua," tutur Seala.
Menurutnya, penangkapan pelaku ketiga berdasarkan keterangan S dan I yang ditangkap terlebih dahulu sehari sebelumnya.
3. Pesta Miras Malam Tahun Baru 2023 sebelum Pembunuhan
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban FM saat pesta miras malam tahun baru 2023
Sebelum kejadian, mereka merayakan malam tahun baru di sebuah kamar indekos teman tongkrongan mereka berinisial G di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (1/1/2023) dini hari.
Awalnya mereka akrab sambil menonton kembang api sekira pukul 01.00 WIB.
Di dalam kamar tersebut, terdapat delapan orang, termasuk tiga pelaku berinisial S (20), I (22), A (13) dan korban FM.
Saat sedang minum miras (minuman keras), terjadi percekcokan antara pelaku I dengan korban lantaran korban menghina ayah I.
"Kontrakan mereka ada di Kota Tangerang, lokasinya di pojokan sekali tertutup dengan banyak warung," ujar Sarly.
4. Disulut Korban Hina Orangtua Pelaku Kakak Beradik saat Mabuk
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, awal mula kejadian karena antara I dan FM sempat cekcok karena menghina orang tua.
"Korban (FM) dan I mereka sambil minum terjadi cekcok. Dari keterangan I, korban menghina dari pada orangtua pelaku I," jelas Sarly di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
"Kemudian, pelaku I ancam akan bunuh dia dan akhirnya korban menantang kalau bisa bunuh saya," sambungnya.
Menurut Sarly, korban FM menghina orangtua I dengan kata buntung dan menghina fisik.
Hal tersebut memicu emosi I adik dari S yang berujung penganiayaan, terlebih pelaku dipengaruhi minuman keras.
"Hasil keterangan soal ledekan itu dari tersangka soal mengejek bapaknya, bapaknya kucing hitam, tangannya buntung," papar Sarly.
Baca: Jaksa Penuntut Umum Tanyakan Motif Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Tanggapi dengan Tertawa
5. Pelaku Butuh 5 Menit Bunuh Korban
Kepada petugas, para pelaku mengaku membutuhkan waktu lima menit untuk membunuh FM.
"Mereka, terutama si I ini yang menjerat leher FM membutuhkan waktu selama lima menit untuk membunuh FM," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, awalnya I yang notabenenya adalah adik dari S ini mencekik leher FM menggunakan tangan kosong.
Karena masih ada perlawanan dari FM dan masih hidup, I kemudian menggunakan tali sepatu untuk menjerat leher korbannya.
"Karena masih hidup I akhirnya menggunakan tali sepatu untuk menjerat leher FM. Nah peran pelaku ketiga yakni A membantu memegangkan kaki FM karena dibentak dan disuruh I," papar Sarly.
6. Peran Kakak Bantu Adik Gotong Mayat Korban
Saat mencekik korban, I dibantu A yang masih 13 tahun untuk memegang kaki korban agar tidak berontak.
"Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan kakaknya, S, untuk mengangkut korban ke atas motor," kata Sarly.
Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I membuang jasad korban di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
7. Tewas Karena Jeratan Tali Sepatu
Karena terbakar emosi, I langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong.
Namun, FM belum meninggal.
Kemudian I mengambil kunci motor milik korban untuk menahan agar korban tidak pulang.
Tidak lama berselang, korban muntah-muntah karena minuman keras.
Melihat kondisi korban semakin lemah, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.
"Pada saat korban muntah-muntah, tersangka I langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," papar Sarly.
Saat ditemukan kali pertama oleh warga, kondisi jasad FM penuh luka, terutama pada bagian leher dan jempol kaki kiri.
"Di leher luka jeratan tali, ada juga di kaki, karena pada saat melakukan pembuangan jasad itu menggunakan motor bonceng tiga," jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam.
Dari hasil autopsi di RS Kramat Jati dan penyelidikan, para pelaku menjerat leher FM menggunakan tali sepatu.
Sehingga, bocah berusia 15 tahun tersebut diduga kuat tewas lemas karena kehabisan nafas.
"Sudah jelas penyebab kematiannya pasti jeraran di leher menggunakan tali itu. Ada tali sepatu digunakan," sambung Seala.
Kakak beradik di Tangerang membonceng jasad temannya setelah mereka bunuh dari kawasan Kebon Nanas hingga akhirnya di buang di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
8. Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pencurian, pengeroyokan, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Pasal 370 KUHP tentang pembunuhan berencana dikenakan karena para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban.
Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.
"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.
"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.
Atas sangkaan-sangkaan itu, kakak beradik serta Rekannya tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca: Kakak-Adik Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Remaja di Kawasan BSD, Motif Ingin Kuasai Harta
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Fakta Kakak Beradik Bunuh Remaja di Pagedangan: Pesta Miras dan Saling Ejek Berujung Pidana Mati
# kakak beradik # pembunuhan # remaja # Pagedangan # pesta miras # Malam Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.