TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang WNA asal Srilanka berinisial SRH (46) terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu karena SRH membunuh perempuan bertato kupu-kupu bernama Elis Sugiarti (49).
SRH diketahui merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca: WNA Asal Srilanka Dalangi Aksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di Sungai Cisadane Tangerang
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya membunuh korban, SRH juga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP.
Baca: Jasad Wanita Bertato Ditemukan di Sungai Cisadane, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata WNA
Selain SRH, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan WNI. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup
# HOT TOPIC # pembunuhan # WNA # Cisadane
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.