TRIBUN-MEDAN.COM - Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa dirinya mencabut gugatan yang dilayangkan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Pencabutan itu resmi dilakukan terhitung pada Jum’at (30/11/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum terkait gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Arman mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki alasan tersendiri mencabut gugatan tersebut.
Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berubah Pikiran, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri soal PTDH
Baca: Dipersidangan Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan di PN
Baca: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN soal Pemecatan: Karena Kecintaanya Terhadap Institusi Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.